Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1993

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasar 5 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 15, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26 ayat (2), (3) dan (4), Pasal 27 (1) huruf e, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), penghapusan Pasal 34 ayat (1) huruf a, perubahan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 1993
Tanggal Pengundangan
02 September 1993
Tanggal Berlaku
02 September 1993
Sumber
LD.1993/NO.2 Seri B
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1993

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan