Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1996

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
27 November 1996
Tanggal Pengundangan
01 April 1997
Tanggal Berlaku
01 April 1997
Sumber
LD.1997/No.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kebumen No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan