Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok : a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan pasar yang menjadi tanggung jawabnya; b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat