Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1994

Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Dati II Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok : a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan pasar yang menjadi tanggung jawabnya; b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Dati II Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
26 Oktober 1994
Tanggal Pengundangan
22 Februari 1995
Tanggal Berlaku
06 Februari 1995
Sumber
LD Tahun 1995 No.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan