Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan dengan adanya penambahan delegasi wewenang Bupati di bidang perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapin, maka ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018 tentang pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018 tentang pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pinty perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan, dan penambahan ketentuan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu mengatur Pendelgasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan melalui Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentsng Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020; Peraturan Kepalan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupatu Tapin Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2023
KetenagakerjaanPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 539)
Ketenagakerjaan - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Penanaman Modal dan Investasi - Perizinan, Pelayanan Publik - Transmigrasi, Daerah Tertinggal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 579
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa terjadinya perpindahan dan penambahan kewenangan antara Pelayanan Perizinan dengan Pelayanan Non Perizinan menyebabkan perlunya melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja dengan menetapkan PERBUP
Dasar hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Indonesia Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
PERBUP ini mengaur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 , yaitu ketentuan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 539)
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2011
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
pengendalian - enara - telekomunikasi - di - kabupaten - cirebon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2011/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi Kab. Cirebon sebagai salah satu Daerah tujuan wisata dan juga merupakan Daerah industri untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengopasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidal tata ruang untuk terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang aka perlu membentuk Perda tentang Pengendalian Menaa Telekomunikasi di Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah dubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali dibah terakhir dengan UU o. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2007; U No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 02 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Pembangunan Menara, Ketentuan Perizinan, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Bersama, Retribusi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1996/No.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan
Jalan Masuk Dan Saluran Penghubung.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan
Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran. Penghubung
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1988 dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali; .
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1957; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IT Semarang
Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1996.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITP-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 21 Peraturan
Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan
pelaksanaan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Usaha lndustri dan
Usaha Perdagangan, maka dipandang perlu mengatur Tata
Cara Pemberian Surat lzin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol (SITP-MB) dan Surat lzin Usaha Perdagangan
Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 T ahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi lzin
Usaha lndustri dan lzin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2006
tentang Retribusi Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006
Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat,
Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2008 Nomor 6);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2009
tentang Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2009 Nomor 4);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9/M-DAG/PER/3/2006
tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat lzin Usaha
Perdagangan;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawasan dan Pengendalian lmpor, Pengedaran dan
Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 4 Tahun 1997
tentang Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan
Daerah, Peraturan Bupati dan lnstruksi Bupati di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERIZINAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
yang menjamin iklim inventasi yang kondusif,
memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan
umum, dan memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
perizinan dan non perizinan yang pasti, perlu dibuat
peraturan mengenai perizinan dan non perizinan yang
dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku,
dan standar yang mengikat dalam penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Perizinan Dan Non Perizinan.
Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda
Daftar Usaha dan dokumen dan bukti legaltitas atas sahnya
sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam ranah
hukum administrasi negara.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup Sasaran;
3. Fungsi Perizinan Dan Non Perizinan;
4. Subjek Dan Objek Perizinan Dan Non Perizinan;
5. Penataan Perizinan Dan Non Perizinan;
6. Jenis Perizinan Dan Non Perizinan;
7. Keabsahan Dan Tata Laksana Perizinan Dan Non Perizinan;
8. Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan;
9. Penyelenggara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan;
10. Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan;
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pengawasan;
13. Sanksi Admnistrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk medapatkan perusahaan yang handal atau yang memiliki tingkat kemampuan profesional tertentu diperlukan serangkaian kegiatan untuk menyaring tingkat keandalan perusahaan tersebut; bahwa sarana penyaring tersebut akan berfungsi secara optimal apabila simpul-simpul kegiatan yang dimaksud berada dalam satu sistem pengaturan dan pembinaan dunia usaha jasa konstruksi secara terpadu; bahwa untuk menjalin keterpaduan pengaturan dan pembinaan dunia usaha jasa konstruksi perlu menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; Keppres No 18 Tahun 2000; Keputusan Bersama Mendag dan MenPU No 65/KB/III/1987 dan 109/KPTS/1987; KempenPU No 139/KPTS/1988; Keputusan Bersama Menkeu dan KaBPPN No S42/A/2000 dan S226/D2/05/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), tujuan, ketentuan usaha, tata cara permohonan SIUJK, masa berlaku, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022
ten tang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha dan Nonperizinan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, Tim Penyelenggaraan Layanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, Layanan Perizinan Berusaha, Layanan Non Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang
yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
b. bahwa Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan
pelayanan kesehatan masyarakat harus mampu meningkatkan
pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh
masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggitingginya;
c. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perlu ada
hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan
kesehatan dan perlu adanya partisipasi dari masyarakat
berupa retribusi pelayanan kesehatan;
d. bahwa untuk melaksanakan Sebagaimana dimaksud tersebut
di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas
Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Penagihan Retribusi;
10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
11. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
12. Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Kedaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat