Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
20 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
24 Juli 2017
Sumber
LD 2017/2
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1324 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Cirebon No. 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan