Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Penagihan Retribusi; 10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 11. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 12. Pembayaran; 13. Sanksi Administrasi; 14. Kedaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat