Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Penagihan Retribusi; 10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 11. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 12. Pembayaran; 13. Sanksi Administrasi; 14. Kedaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.9
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan