Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014

Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha dan dokumen dan bukti legaltitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi negara. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup Sasaran; 3. Fungsi Perizinan Dan Non Perizinan; 4. Subjek Dan Objek Perizinan Dan Non Perizinan; 5. Penataan Perizinan Dan Non Perizinan; 6. Jenis Perizinan Dan Non Perizinan; 7. Keabsahan Dan Tata Laksana Perizinan Dan Non Perizinan; 8. Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan; 9. Penyelenggara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 10. Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 11. Partisipasi Masyarakat; 12. Pengawasan; 13. Sanksi Admnistrasi; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 September 2014
Tanggal Pengundangan
26 September 2014
Tanggal Berlaku
26 September 2014
Sumber
LD.2014/No.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan