Peraturan ini mengatur pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha dan dokumen dan bukti legaltitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi negara. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup Sasaran; 3. Fungsi Perizinan Dan Non Perizinan; 4. Subjek Dan Objek Perizinan Dan Non Perizinan; 5. Penataan Perizinan Dan Non Perizinan; 6. Jenis Perizinan Dan Non Perizinan; 7. Keabsahan Dan Tata Laksana Perizinan Dan Non Perizinan; 8. Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan; 9. Penyelenggara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 10. Standar Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan; 11. Partisipasi Masyarakat; 12. Pengawasan; 13. Sanksi Admnistrasi; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat