Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi Dan Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengaur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 , yaitu ketentuan pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi Dan Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 579
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 539)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan