Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, Tim Penyelenggaraan Layanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, Layanan Perizinan Berusaha, Layanan Non Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat