Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang
bersifat multidimensi dan multisektor dengan
berbagai karakteristik yang harus segera
ditanggulangi untuk mengembangkan kehidupan
manusia yang lebih bermartabat;
b. bahwa angka kemiskinan di Kabupaten
Lamongan masih tinggi sehingga perlu dilakukan
upaya Penanggulangan secara efektif, optimal dan
terpadu;
c. bahwa upaya Penanggulangan kemiskinan
dibutuhkan sinergitas dan program berkelanjutan
yang sejalan dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; 4. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
tentang Program Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi:
a. kelembagaan;
b. sasaran;
c. hak dan tanggungjawab;
d. strategi Penanggulangan Kemiskinan;
e. pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan;
f. sumber daya dan pendanaan;
g. peran serta masyarakat dan pelaku usaha;
h. monitoring dan evaluasi;
i. pengaduan; dan
j. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Pemalang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan
terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia
sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis yang dalam tingkat kondisi tertentu dapat
menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin
terjadi perlu melakukan berbagai upaya secara cepat dan
tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui
berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan,
penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi
dan rekonsiliasi;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pemalang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2010 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja
BPBD diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2013
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Magelang No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Magelang Yang Tidak Termasuk Dalam Kuota Penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang yang Tidak Termasuk dalam Kuota Penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota
penerima Jamkesmas telah ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 ten tang Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Magelang
Yang Tidak Termasuk Dalam Kuota Penerima Jamkesmas;bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota
Jamkesmas perlu adanya penambahan manfaat bagi
penerima pelayanan kesehatan sehingga Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2012 ten tang Pelayanan Kesehatan bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang Yang Tidak
termasuk Dalam Kuo ta J amkesmas perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55
Tahun 2012 ten tang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin di Kabupaten Magelang Yang Tidak Termasuk Dalam
Kuota Penerima Jamkesmas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) huruf b Pasal 5, ayat (2) Pasal 9, Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 16 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Subang No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi dan kepastian hukum pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjaperlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950,UU No. 17 Tahun 2003,UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007,UU No. 11 Tahun 2009,UU No. 17 Tahun 2013,UU No 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006,Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,Permendagri Nomor 33 Tahun 2012,Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Hibah dan Bantuan Sosial antara lain: ruang lingkup, pengertian, batasan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, Monev;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa wilayah Kabupaten Badung memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
c. bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta menyeluruh;
d. bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemeritah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN; 3. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG; 4. KELEMBAGAAN; 5. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 6. PERAN LEMBAGA USAHA, SATUAN PENDIDIKAN, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT, MEDIA MASSA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN MASYARAKAT; 7. PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA; 8. PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA; 9. PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI; 10. PENYELESAIAN SENGKETA; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Banyumas No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban serta Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Serta Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas diberikan kepada Pemerintah Desa melalui Bantuan Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban serta Pelaporan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, biaya pemilihan kepala desa, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, aturan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PERUMAHAN PASCABENCANA GEMPA BUMI DAN LIKUIFAKSI DI KABUPATEN SIGI TAHAP II
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pascabencana Gempa Bumi dan Likuifaksi di Kabupaten Sigi Tahap II masih menggunakan pola hibah sementara mekanisme penyaluran kepada masyarakat penerima bantuan menggunakan pola Bantuan Sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang, Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pascabencana Gempa Bumi dan Likuifaksi di Kabupaten Sigi Tahap II perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan, masih terdapat korban bencana yang belum terdata dalam daftar penerima bantuan yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan pendataan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pascabencana Gempa Bumi dan Likuifaksi di Kabupaten Sigi Tahap II.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 15);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969);
6. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 741).
Peraturan Bupati ini memuat Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pascabencana Gempa Bumi dan Likuifaksi di Kabupaten Sigi Tahap II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
3 halaman, Lampiran : 22 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat