Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2019
Tanggal Berlaku
11 Maret 2019
Sumber
BD 2019/16
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Subang No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan