Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 89 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD Tahun 2018 No.89
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Subang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Subang No. 42 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Subang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan