Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2021

PENANGGULANGAN KEMISKINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi: a. kelembagaan; b. sasaran; c. hak dan tanggungjawab; d. strategi Penanggulangan Kemiskinan; e. pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan; f. sumber daya dan pendanaan; g. peran serta masyarakat dan pelaku usaha; h. monitoring dan evaluasi; i. pengaduan; dan j. larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021
Tanggal Berlaku
27 Desember 2021
Sumber
LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 16
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan