MASYARAKAT MISKIN - PELAYANAN KESEHATAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang yang Tidak Termasuk dalam Kuota Penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota
penerima Jamkesmas telah ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 ten tang Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Magelang
Yang Tidak Termasuk Dalam Kuota Penerima Jamkesmas;bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota
Jamkesmas perlu adanya penambahan manfaat bagi
penerima pelayanan kesehatan sehingga Peraturan Bupati
Nomor 55 Tahun 2012 ten tang Pelayanan Kesehatan bagi
Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang Yang Tidak
termasuk Dalam Kuo ta J amkesmas perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55
Tahun 2012 ten tang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin di Kabupaten Magelang Yang Tidak Termasuk Dalam
Kuota Penerima Jamkesmas;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) huruf b Pasal 5, ayat (2) Pasal 9, Pasal 10.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
- Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 diubah.
- 5 hal
|