Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang yang Tidak Termasuk dalam Kuota Penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) huruf b Pasal 5, ayat (2) Pasal 9, Pasal 10.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Magelang yang Tidak Termasuk dalam Kuota Penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/NO.16
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Magelang Yang Tidak Termasuk Dalam Kuota Penerima Jaminan Kesehatan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan