organisasi-tata kerja-bpbd
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- a. bahwa wilayah Kabupaten Pemalang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan
terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia
sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis yang dalam tingkat kondisi tertentu dapat
menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin
terjadi perlu melakukan berbagai upaya secara cepat dan
tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui
berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan,
penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi
dan rekonsiliasi;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
d. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Pemalang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun
2011
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun 2010 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja
BPBD diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- 15 hlm
|