Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Bekasi No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
PERDA Kota Bekasi No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 16 Tahun 2011 Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahaan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi
PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan Dan Industri Oleh Pengembang Di Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2021/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
Pertumbuhan penduduk di Kota Bekasi yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan kota memerlukan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan kebutuhan pelayanan dasar urusan perumahan dan permukiman. Dalam rangka pemenuhan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud tersebut, antara lain melalui pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari pemegang izin pemanfaatan ruang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan hingga saat ini belum sepenuhnya direalisasikan. Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 21 tahun 2019,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Tempat Pemakaman Umum, Pemanfaatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Wewenang, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2018 dicabut.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur; Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai
ABSTRAK:
Garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai perlu dijaga dan dikelola sesuai dengan fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Garis Sempadan Sungai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Perda No 4 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, dengan adanya Perubahan Sistem Perkotaan Nasional Kota Bengkulu semula sebagai Pusat Kegiatan Wilayah menjadi Pusat Kegiatan Nasional dan mengakibatkan perlunya penyusunan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
b. bahwa perubahan kebijakan baik nasional maupun provinsi serta dinamika pembangunan yang terjadi telah menuntut adanya revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 – 2041.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
16. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
18. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
20. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
25. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014;
26. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016;
27. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016;
28. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016;
29. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
32. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017;
34. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2018;
35. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012;
36. Peraturan Daerah Kota Bengkulu 6 Tahun 2016; dan
37. Peraturan Daerah Kota Bengkulu 11 Tahun 2017.
TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA; KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS KOTA; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032
199 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021
Air sebagai bagian dari sumber daya merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sektor pertanian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 20 Tahun 2006; PERMENPUPR No. 17/PRT/M/2015; PERMENPUPR No. 30/PRT/M/2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, alih fungsi lahan beririgasi, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2021
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur; Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pembangunan fisik di Wilayah Kabupaten Seruyan serta untuk mewujudkan Kabupaten Seruyan yang tertib dan teratur perlu dilakukan pengaturan atas garis sempadan bangunan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019.
Tentang Garis Sempadan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Perda No 3 Tahun 2021
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Budaya daerah di Sumatera Selatan berupa Arsitektur, Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan aset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa. Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia oleh Pemerintah melalui Penetapan Sertifikat Nomor 153984D/MK.A/DO/2014 untuk Rumah Ulu dan Penetapan Sertifikat Nomor 60022/MK.E/KB/2017 untuk Rumah Basemah dan sesuai dengan Pasal 43 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu diatur pemajuan dan pemanfaatannya, sehingga dapat menjadi daya tarik dan destinasi pariwisata. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 12 Tahun 1988; PERDA No. 8 Tahun 2013; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemanfaatan unsur arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumatera Selatan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, koordinasi dan kerjasama, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak diundangkannya perda ini.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.2/ TLD No.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Pati dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 perlu diselaraskan dengan dinamika pembangunan dan isi pengaturannya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Pati Nomor 590/2732 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 perlu dilakukan revisi.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab. Pati No. 5 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 56), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IA; 3. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 1A; 4. Judul Paragraf 1 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 5. Pasal 3 dihapus; 6. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus; 7. Ketentuan Pasal 4 diubah; 8. Ketentuan Pasal 5 diubah; 9. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB II dihapus;10. Pasal 6 dihapus; 11. Pasal 7 dihapus; 12. Pasal 8 dihapus; 13. Pasal 9 dihapus; 14. Ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 10 diubah, serta huruf b dihapus; 15. Judul Bagian Kedua BAB III diubah; 16. Ketentuan Pasal 11 diubah; 17. Ketentuan Pasal 13 diubah; 18. Judul Bagian Ketiga BAB III dihapus; 19. Pasal 14 dihapus; 20. Judul Bagian Keempat BAB III diubah; 21. Ketentuan Pasal 15 diubah; 22. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 23. Ketentuan Pasal 16 diubah; 24. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 diubah, serta ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 25. Ketentuan Pasal 18 diubah; 26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dihapus; 27. Pasal 20 dihapus; 28. Ketentuan Pasal 21 diubah; 29. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 30. Pasal 22 dihapus; 31. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Keempat BAB III dihapus; 32. Ketentuan Pasal 23 diubah; 33. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 34. Ketentuan Pasal 24 diubah; 35. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 36. Ketentuan Pasal 25 diubah; 37. Judul Paragraf 7 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 38. Ketentuan Pasal 26 diubah; 39. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Keempat BAB III diubah; 40. Ketentuan Pasal 27 diubah; 41. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 28 diubah, serta ayat (5) dihapus; Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 29 diubah, serta ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 43. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C; 45. Pasal 31 dihapus; 46. Ketentuan huruf a dan huruf e Pasal 33 dihapus, serta huruf d diubah; 48. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A; 49. Ketentuan Pasal 34 diubah,; 50. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus; 51. Ketentuan ayat (1) Pasal 35 dihapus, serta ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan huruf c Pasal 36 diubah, huruf d dihapus; Ketentuan Pasal 37 diubah; 54. Ketentuan Pasal 38 diubah; 55. Ketentuan Pasal 39 diubah; 56. Pasal 40 dihapus; 57. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Kedua BAB IV diubah; 58. Ketentuan Pasal 41 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 42A dan Pasal 42B; 61. Pasal 43 dihapus.
62. Pasal 44 dihapus.
63. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Kedua BAB IV dihapus.
64. Pasal 45 dihapus.
65. Pasal 46 dihapus.
66. Pasal 47 dihapus.
67. Pasal 48 dihapus.
68. Pasal 49 dihapus.
69. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pasal 50 diubah, huruf c dihapus serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i; 70. Judul Paragraf 2 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 71. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, ayat (2) dihapus, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d); 72. Judul Paragraf 3 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 73. Ketentuan Pasal 52 diubah; 74. Ketentuan Pasal 53 diubah; 75. Ketentuan Pasal 54 diubah; 76. Ketentuan Pasal 55 diubah; 77. Judul Paragraf 4 dalam Bagian Ketiga BAB IV dihapus; 78. Pasal 56 dihapus; 79. Judul Paragraf 5 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 80. Ketentuan Pasal 57 diubah; 81. Judul Paragraf 6 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 82. Ketentuan Pasal 58 diubah; 83. Ketentuan Pasal 59 diubah; 84. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 59A dan Pasal 59B,; 85. Ketentuan Pasal 60 diubah; 86. Ketentuan Pasal 61 diubah; 87. Ketentuan Pasal 62 diubah; 88. Judul Paragraf 8 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 89. Ketentuan Pasal 63 diubah; 90. Judul Paragraf 9 dalam Bagian Ketiga BAB IV diubah; 91. Ketentuan Pasal 64 diubah; 92. Judul Bagian Ketiga BAB IV ditambah 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 10,; 93. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A; 94. Judul BAB V diubah; 95. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf b dan huruf d Pasal 65 dihapus, serta ayat (2) huruf a dan huruf c diubah; 96. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (4) Pasal 66 dihapus; 97. Bagian Kesatu sampai dengan Bagian Ketiga BAB VI dihapus; 98. Pasal 67 sampai dengan Pasal 87 dihapus; 99. Judul Bagian Keempat BAB VI dihapus; 100. Ketentuan Pasal 88 diubah; 101. Judul BAB VII diubah; 102. Ketentuan Pasal 89 diubah; 103. Judul Bagian Kedua BAB VII diubah; 104. Ketentuan Pasal 90 diubah; 105. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 90A, Pasal 90B, Pasal 90C, Pasal 90D dan Pasal 90E; 106. Judul Bagian Ketiga BAB VII diubah; 107. Ketentuan Pasal 91 diubah; 108. Judul Bagian Keempat BAB VII diubah; 109. Judul Bagian Kelima BAB VII diubah; 110. Ketentuan ayat (1), dan ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) Pasal 93 diubah, serta ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) dihapus; 111. Ketentuan Pasal 95 diubah; 112. Pasal 98 dihapus; 113. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA; 114. Di antara Pasal 98 dan Pasal 99 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 98A; 115. Ketentuan Pasal 101 diubah; 116. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 102 diubah, serta ayat (2) dihapus; 117. Ketentuan Pasal 103 diubah; 118. Pasal 104 dihapus; 119. Ketentuan Pasal 106 diubah;120. Ketentuan Pasal 107 diubah; 121. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran V diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; 122. Lampiran III dan Lampiran VI dihapus.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu dilakukan pembinaan oleh pemerintah daerah;
b. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi Daerah, terwujudnya struktur usaha konstruksi daerah yang handal dan berdaya saing, terwujudnya hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas serta terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
UU Nomor 15 Tahun 1964
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 2 Tahun 2017
PP Nomor 22 Tahun 2020
PermenPUPR Nomor 08/PRT/M/2019
Peraturan ini mengatur tentang Pembinaan Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini terdiri dari 12 bab yang terdiri dari Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Struktur Usaha dan Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi; Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi; Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan dan Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam kegiatan pembangunan di daerah;
b. Bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan di Kab Rejang Lebong dilaksanakan melalui strategi pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pangarusutamaan gender oleh seluruh Perangkat Daerah maka perlu diatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah; dan
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 9 Th 1967;
3. UU No 7 Th 1984;
4. UU No 21 Th 1999;
5. UU No 39 Th 1999;
6. UU No 23 Th 2004;
7. UU No 25 Th 2004;
8. UU No 12 Th 2011;
9. UU No 23 Th 2014;
10. PP NO 20 Th 1968;
11. Permendagri No 15 Th 2008;
12. Permendagri No 80 Th 2015; dan
13. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016.
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah; Tugas dan Kewenangan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Koordinasi dan Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan keberlanjutan melalui penyediaan infrastruktur yang tertib dan berkepastian hukum;
b. bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan roda perekonomian sehingga menjadi penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang
mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi;
c. bahwa dalam upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum serta tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Gresik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
16. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang jasa konstruksi yang memuat kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, pelatihan tenaga kerja konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan izin usaha jasa konstruksi, pemilihan penyedia jasa konstruksi, pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan, kegagalan bangunan, partisipasi masyarakat dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat