Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, pengelolaan aset irigasi, koordinasi pelaksanaan, alih fungsi lahan beririgasi, kewajiban dan larangan, sanksi administratif dan sanksi keperdataan, pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
08 April 2021
Tanggal Pengundangan
08 April 2021
Tanggal Berlaku
08 April 2021
Sumber
LD.2021/No.3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan