perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 14 tahun 2014
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 14 Tahun 2014 ttg Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan terhadap materi Peraturan Walikota terkait dengan Peraturan Pernerintah Nomor 71- Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah, perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2016
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi PemerintahKota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undarig Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
10. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 200
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
16. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2011
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun -201
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2016 Nomor 10 Tanggal 23 Desember 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
ABSTRAK:
Penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetatpkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
UU No. 1 tahun 2003; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP N0. 14 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagimana yang telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 32 tahun 2011 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan No 1 s.d 14; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah dan dinamika perkembangan dalam pengelolaan keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 perlu untuk disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 23 dihapus, Ketentuan ayat (5) huruf a Pasal 36 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 54 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 56 diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah, Ketentuan Pasal 91 diubah, Ketentuan Pasal 95 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 99 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 100 diubah, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 104 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), Ketentuan ayat (4) Pasal 109 diubah, Diantara Pasal 143 dan Pasal 144 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 143A,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 303 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan
ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip Dan Cadangan; Maksud Dan Tujuan Pembentukan Dana cadangan; Pembentukan Dana Cadangan; Besaran Dan Sumber Dana Cadangan; Penempatan Dan Cadangan; Pengeluaran Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Penatausahaan Dan PertanggungJawaban; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Makauntuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Ketentuan Umum Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
280 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b.
bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 4) Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang terdiri atas Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. Kebijakan Akuntansi Akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas:
a. Pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan
b. Pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka :
a. Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 3);
b. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 36);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan metode pencatatan dan
penilaian persediaan, penambahan penjelasan klasifikasi
bangunan permanen, semi permanen dan non permanen serta
penetapan masa manfaat aset tidak berwujud selain software,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati
Kapuas Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Kapuas;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; 25. Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 33), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 33), diubah
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD TAHUN 2019 NOMOR 10/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BAGAN AKUN STANDAR
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur Bagan Akun Standar yang merupakan kodefisikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan dengan memperhatikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Bagan Akun Standar;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; BAGAN AKUN STANDAR; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan Akun Standar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan Akun Standar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan Bagan Akun Standar Pemerintah Kab Jepara dengan rincian Pendapatan dan Belanja Daerah yang terdapat pada APBD Kab Jepara, maka perlu menyusun Bagan Akun standar yang baru dan meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara No 47 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupatijepara No 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara No 47 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kab Jepara Tahun 2014 No 344);
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 238/PMK.05/2011; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kab Jepara No 10 Tahun 2006; Perbup Jepara No 47 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran Peraturan Bupati No 47 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar sebagaimana diubah dengan Perbup Jepara No 54 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Jepara No 47 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10, BN.2023 (191)/38 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2021 dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengatur penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, penghargaan dan sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat