Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2016

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
23 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2016
Tanggal Berlaku
23 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2016 Nomor 10 Tanggal 23 Desember 2016
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan