KEBIJAKAN AKUNTANSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD TAHUN 2019 NOMOR 10/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BAGAN AKUN STANDAR
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur Bagan Akun Standar yang merupakan kodefisikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan dengan memperhatikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Bagan Akun Standar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; BAGAN AKUN STANDAR; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan Akun Standar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 64 Tahun 2016 tentang Bagan Akun Standar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- TIDAK ADA
- 6 HALAMAN
|