Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip Dan Cadangan; Maksud Dan Tujuan Pembentukan Dana cadangan; Pembentukan Dana Cadangan; Besaran Dan Sumber Dana Cadangan; Penempatan Dan Cadangan; Pengeluaran Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Penatausahaan Dan PertanggungJawaban; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat