Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 10 Tahun 2018

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang Ketentuan Umum Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamberamo Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kobakma
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan