Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 14 Tahun 2014 ttg Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 14 Tahun 2014 ttg Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan