perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 14 tahun 2014
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang No 14 Tahun 2014 ttg Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan terhadap materi Peraturan Walikota terkait dengan Peraturan Pernerintah Nomor 71- Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pernerintah Daerah, perlu merubah atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2016
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi PemerintahKota Padang Panjang.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undarig Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
10. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 200
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
16. Peraturan Pemerintah Nornor 30 Tahun 2011
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun -201
21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013
- Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
- Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2014
- 68
|