Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 23 dihapus, Ketentuan ayat (5) huruf a Pasal 36 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 54 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 56 diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah, Ketentuan Pasal 91 diubah, Ketentuan Pasal 95 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 99 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 100 diubah, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 104 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), Ketentuan ayat (4) Pasal 109 diubah, Diantara Pasal 143 dan Pasal 144 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 143A,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
15 November 2017
Tanggal Berlaku
15 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan