Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Tahun 2016 masih menggunakan penilaian berdasarkan disiplin, serta penentuan kriteria dan pengaturan pengurangan belum rasional, disamping belum menampung kondisi pengalihan pegawai dari pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diotonomikan kepada pemerintah provinsi berdasarkan pembentukan perangkat daerah baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang memenuhi rasa keadilan maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Prinsip pemberian TPP kepada setiap PNS meliputi: (1) pengalokasian anggaran TPP telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; (2) memenuhi kriteria; dan (3) mencukupi pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016
20 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 1.C Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Pemberian tambahan penghasilan sebagai penghargaan atas kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Nomor 169; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PEPRES Nomor 77 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011; PERMENPAN RB Nomor 34 Tahun 2011; PERMENPAN RB Nomor 63 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 41 Tahun 2014; PERDA PROMAL Nomor 22 Tahun 2014; PERDA PROMAL Nomor 23 Tahun 2014; PERDA PROMAL Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah yang diberikan kepada pegawai negeri sipil sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang didasarkan pada kelas jabatan dan capaian kinerja. Kinerja yang dinilai berdasarkan atas kinerja yang dicapai dalam satu masa penilaian dan bobot pekerjaan. Penilaian pekerjaan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. uraian Tugas;
b. resiko;
c. jumlah Anggaran;
d. volume Pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
28 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 43a Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan penyesuaian Peraturan Gubernur Gorontalo No. 1 Tahun 2016 dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerlntah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 43 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberlkan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah dengan persetujuan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 03 Tahun 2006; Perda No. 13 Tahun 2015; Pergub Gorontalo No. 1 Tahun 2016; Pergub Gorontalo No. 14 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 409 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 409, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72305
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah diberikan kepada PNS dan Calon PNS dimana peringkat dan besarannya ditentukan berdasarkan jabatan dan tugasnya dan diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah; dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2016 tentang Peringkat Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Peringkat jabatan, nilai jabatan dan besaran TKD bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas yang belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini; Peraturan Gubernur tentang Rumah Sakit Umum Daerah/ Rumah Sakit Khusus Daerah yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi; Peraturan Gubernur tentang Aktivitas Kerja sebagai dasar penilaian prestasi kerja dalam pemberian Tunjangan Kinerja Daerah;
67 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 121 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 121
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksa-naan proses produksi, Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan formula Upah Minimum Kabupaten/Kota se-bagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015;
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5747); 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum; 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak; 7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Serta Penangguhan Upah Minimum Kabu-paten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
(1) Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini;
(2) Upah Minimum Kabupaten/Kota, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun;
(3) Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan khususnya terkait dengan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, kebijakan anggaran belanja berdasarkan program prioritas (money follow program) dan peralihan urusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Dasar Hukum ; Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Materi Pokok : Penilaian Kinerja Instansi, Tambahan Penghasilan, Laporan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Jumlah Halaman : 12 HLM; Lampiran : 19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 89 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5747);
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum ;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Besaran Upah Minimum Provinsi, sebesar Rp 1.388.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi Jasa Pelayanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Rumah Sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Remunerasi Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 361/Menkes/SK/V/2006;
Peraturan Gubenur ini mengatur mengenai ketentuan umum, jasa pelayanan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 85 Tahun 2016
Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD.2016/NO.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten
ABSTRAK:
Salah satu perubahan mendasar dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan adalah perubahan paradigma yang didasari dengan semangat
demokratisasi dan keadilan. Dalam hal ini paradigma pemerintahan yang sentralisasi
diganti dengan paradigma pemerintahan yang memberikan otonomi yang lebih luas
kepada daerah melalui desentralisasi seperti yang diamanatkan dalam Undang
Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sekarang Undang-Undang tersebut telah
disempurnakan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan good government dan
clean governance.
Dalam menjalankan otonomi daerah, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa “Pemerintahan Daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini ditentukan menjadi urusan
pemerintah.” Penjabaran urusan pemerintahan diatur melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Proses
pembagian urusan pemerintahan tersebut dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga)
kriteria, yaitu (1) eksternalitas, (2) akuntabilitas, dan (3) efisiensi.
Pemberian otonomi seharusnya dapat mengubah perilaku pemerintah daerah
untuk lebih efisien dan professional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk meningkatkan efisensi dan profesionalisme, Pemerintah perlu melakukan
penyusunan rencana kerja yang sesuai dengan urusan pemerintahannya dan
kebutuhan masyarakat pada masing-masing daerah. Program kerja pemerintah tentu
2
saja dapat berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, hal ini
dikarenakan kebutuhan masyarakat dan permasalahan yang dihadapi masing
masing daerah berbeda satu sama lainnya. Sehingga sebelum menyusun rencana
kerja, pemerintah harus benar-benar dapat menghimpun dan menganalisis
kebutuhan dan permasalahan yang terjadi pada daerah tersebut.
Penyusunan rencana kerja harus mengacu pada rancangan awal Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), hasil evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah-masalah yang
dihadapi dan usulan program dan kegiatan dari masyarakat. Dimana dalam rencana
kerja memuat kebijakan, program dan kegiatan yang langsung ditempuh oleh
pemerintah maupun kegiatan yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dalam
bidang penyiaran, yang menjadi urusan pemerintah maka diterbitkan Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur sistem penyiaran di Indonesia dengan paradigm baru, dimana publik
dilibatkan dalam penyelenggaraan dunia penyiaran. Dalam rangka mewujukan hal itu
maka dibentuklah lembaga independen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tingkat
pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi.
Untuk memfasilitasi kegiatan lembaga independen KPID di daerah maka
dibentuklah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat KPID. Provinsi
Banten membentuk Sekretariat KPID sejak Tahun 2010 melalui Peraturan Daerah
Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Sekretariat KPID
Provinsi Banten. Namun baru mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) semenjak Tahun 2011
1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2002;3. UU No.17 tahun 2003
;4. UU No. 32 tahun 2004;5. UU No. 33 tahun 2004;6. UU No. 25 tahun 2004
;7. UU No. 17 tahun 2007;8. PP No. 11 tahun 2005;9. PP No. 50 tahun 2005
;10. PP No. 51 tahun 2005;11. PP No. 52 tahun 2005;12. PP No. 58 tahun 2005;13. PP No. 8 tahun 2008;14. PMDN No. 54 tahun 2010;15.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. : 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 ;16. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02 Tahun 2007 ;17.Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 03 Tahun 2007 ;18. Perda Prov Banten No. 2 tahun 2009;19. Perda Prov Banten No. 4 tahun 2012
1.pendahuluan;2.evaluasi pelaksanaan renja tahun lalu;3.tujuan ,sasaran , program dan kegiatan;4.penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
45 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 61 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penundaan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil bagi Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan efisien secara berdayaguna dan berhasil guna, diperlukan pegawai yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil terhadap pelaksanaan realisasi penyerapan anggaran; b. bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas serta meningkatkan kinerja kelembagaan, perlu dilakukan pemberian sanksi berupa penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai negeri sipil kepada pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang tidak mencapai target realisasi keuangan
UU Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan Realisasi Penyerapan Anggaran Pada Program Dan Kegiatan Belanja Langsung SKPD; 4. Monitoring Dan Evaluasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat