Besaran Upah Minimum Provinsi, sebesar Rp 1.388.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat