Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015

Tambahan Penghasilan Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tambahan Penghasilan Pegawai dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2015
Tanggal Pengundangan
02 September 2015
Tanggal Berlaku
02 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.50
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 9175 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 45.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
  2. PERGUB No. 104 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
  3. PERGUB Prov. DIY No. 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
  2. PERGUB Prov. DIY No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan