PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA GERBANG EMAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2022 (514)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 61 ayat (3), Pasal 71, Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Daerah Tirta Gerbang Emas.
Dasar hukum Peraturan Bupai ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2008; Perda Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penghasilan dewan pengawas, tata cara pengangkatan sekretaris dewan pengawas, pelaksanaan cuti direksi, tata cara pelaksanaan seleksi dewan pengawas dan direksi, pengahasilan pegawai, penjatuhan hukuman pegawai, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 29 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 26 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah , Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun2013 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 dandalam rangka menciptakan akuntabilitas keuangan danmendukung program pemberantasan korupsi, perlupengaturan atas pengawasan, pemeriksaan, monitoring
dan evaluasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengawasan, Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah KabupatenTanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2013; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENGAWSAN,PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BUMN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN DAN TIM PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, MONITORING DAN EVALUASI; PEMBAGIAN WILAYAH KERJA PENGAWASAN, PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI; STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS PENGAWASAN, PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Saluwu Kiita Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Saluwu Kita, Bupati Buton Utara mengangkat
Direksi Perusahaan Daerah Saluwu Kita Kabupaten
Buton Utara;
b. bahwa agar pelaksanaan pengangkatan Direksi
Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dapat berjalan efektif dan efisien, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Pengangkatan Direksi
Perusahaan Daerah Saluwu Kita Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Saluwu Kita Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2009 Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Persyaratan;
Bab III Tim Seleksi;
Bab IV Pendaftaran;
Bab V Pelantikan;
Bab VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya guna, berhasil guna bagi pembangunan ekonomi Daerah perlu memenuhi ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas management, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan Bank;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan dan Nama Perusahaan;Kedudukan dan Status;Tujuan dan Kegiatan Usaha;Tugas dan Fungsi;Modal;Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan;Kepengurusan;Walikota;Dewan Pengawas;Direksi;Kepegawaian;Perencanaan dan Pelaporan;Tahun Buku dan Pembagian Laba Bersih;Pemeriksaan;Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;Kerjasama;Pembubaran;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun
2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Di
Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji ketiga belas, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 122 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSIDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa terdapat masyarakat tertentu yang belum terakomodir dalam pelayanan gratis, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016, yaitu mengubah Pasal 4; menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 10; menyisipkan 3 (tiga) pasal diantara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C; dan mengubah Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71021)
5 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat