PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016, yaitu mengubah Pasal 4; menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 10; menyisipkan 3 (tiga) pasal diantara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, dan Pasal 16C; dan mengubah Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat