Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penghasilan dewan pengawas, tata cara pengangkatan sekretaris dewan pengawas, pelaksanaan cuti direksi, tata cara pelaksanaan seleksi dewan pengawas dan direksi, pengahasilan pegawai, penjatuhan hukuman pegawai, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat