Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, termasuk didalamnya mengatur tentang Lapangan Usaha; Pembukaan Kantor Pemasaran di Wilayah Kerja Daerah Lain; Organ PUDAM; Karyawan PUDAM; Dana Cadangan Umum dan Dana Cadangan Tujuan; Pengelolaan Barang; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga; Pembubaran PUDAM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.9
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 26 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Gerbang Emas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan