Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan dan Nama Perusahaan;Kedudukan dan Status;Tujuan dan Kegiatan Usaha;Tugas dan Fungsi;Modal;Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan;Kepengurusan;Walikota;Dewan Pengawas;Direksi;Kepegawaian;Perencanaan dan Pelaporan;Tahun Buku dan Pembagian Laba Bersih;Pemeriksaan;Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;Kerjasama;Pembubaran;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat