Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2014

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan dan Nama Perusahaan;Kedudukan dan Status;Tujuan dan Kegiatan Usaha;Tugas dan Fungsi;Modal;Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan;Kepengurusan;Walikota;Dewan Pengawas;Direksi;Kepegawaian;Perencanaan dan Pelaporan;Tahun Buku dan Pembagian Laba Bersih;Pemeriksaan;Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;Kerjasama;Pembubaran;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.26
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan