PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PENGAWSAN,PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN BUMN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT DENGAN SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN DAN TIM PENGAWASAN, PEMERIKSAAN, MONITORING DAN EVALUASI; PEMBAGIAN WILAYAH KERJA PENGAWASAN, PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI; STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS PENGAWASAN, PEMERIKSAAN,MONITORING DAN EVALUASI; DAN KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat