Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya RSUD Dr. Iskak
Tulungagung sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
status penuh, maka RSUD Dr. Iskak Tulungagung memiliki
fleksibilitas dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa salah satu fleksibilitas sebagaimana dimaksud huruf
a, adalah keleluasaan dalam batas tertentu bagi BLUD untuk
melakukan pinjaman;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan
pinjaman pada BLUD sebagaimana dimaksud huruf b serta
dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 18 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu
menyusun pedoman pinjaman Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) RSUD Dr. Iskak Tulungagung yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun
2007
Materi pokok: mengatur mengenai pedoman pinjaman Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) RSUD Dr. Iskak Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip umum pinjaman; persyaratan pinjaman; pelaksanaan, pembayaran dan penatausahaan pinjaman; monev; pelaporan pinjaman;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 030 Tahun 2015
PERUBAHAN NAMA - “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALANG UBI” - KABUPATEN MUARA ENIM - MENJADI “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PENDOPO” - KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR - TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 030, LD.2015/NO.030
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nama “Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi”Kabupaten Muara Enim menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah Pendopo” Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.06.07/III/3257/08 tentang pemberian izin penyelengaraan rumah sakit Umum daerah dengan Nama Rumah sakit Umum talang ubi Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
bahwa berdasarkan UU No 7 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten panungkal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;UU No 36 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;UU No 7 Tahun 2013;UU No 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;permenkes No 340/MENKES/PER/IX/2010;Kepmenkes No 830/MENKES/SK/IX/2008;Perbup No 11 Tahun 2013;Kepbup No 67 Tahun 2013;Kepbup No 445/120/RSUD/TL/2014
Materi pokok dalam peraturan ini : PERUBAHAN NAMA “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TALANG UBI”KABUPATEN MUARA ENIM MENJADI “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PENDOPO” KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR TAHUN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015
TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5g ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun ?003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tanrrbahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengeloiaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran I{egara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun ?OO4
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undarg Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun bOff tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2oll
Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO14 tentang
Pemerintahan Daerah fl.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambaJta_n Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587| sebagaimana
telah Jiubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomo. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan La.yanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4a, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun , 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
t2.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 ten+,ang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nombr 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhil dengan Peraturan Menteri Dalam' Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013
tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di
lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 266);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 20 14
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32 );
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintaharrr yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
(kmbaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008
Nomor 3);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten tana for)3a (Lembaran
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1;
20. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 29 Tahun 2015
tentang Pola Tarif [,ayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Lakipadada;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK, SUBJEK, DAN PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF
BAB III RUANG LINGKUP TARIF PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV STRUKTUR TARIF DAN BESARAN TARIF
BAB V KETENTUAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
BAB VII KETENTUAN MENGENAI KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PADA RUMAH SAKIT
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
NOMOR 30 TAHUN 2015
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dapat diberikan remunerasi kepada pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan; bahwa dengan adanya ketidaksesuaian pembagian insentif jasa pelayanan dan guna meningkatkan kinerja pegawai serta peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat, perlu mengubah Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan 3 Menteri Kesehatan tentang Nomor Pedoman 228/MENKES/SK/III/2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus. Ketentuan Pasal 1 angka 33 diubah, Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka baru yaitu angka 57, angka 58, angka 59, dan angka 60, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah dan Ketentuan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus diubah.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS,
SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, bagi Pejabat Pengelola BLUD,
Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan
Pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai
dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
dan kinerja rumah sakit, perlu pengaturan remunerasi
bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris
Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu
Kabupaten Pringsewu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Pringsewu tentang
Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas,
Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006
tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/
SK/III/2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib
Dilaksanakan Daerah;
19. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk
Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
22. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 04A Tahun 2011
tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum
Daerah Pringsewu (Berita Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2011 Nomor 4A);
23. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Derah
Pringsewu Kabupaten Pringsewu (Berita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 Nomor 15);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Azas, Hak dan Kewajiban
3. Bentuk Remunerasi dan Sasaran
4. Sumber Dana Remunerasi
5. Besaran Remunerasi
6. Komponen dan Distribusi Jasa Pelayanan
7. Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan peningkatan
kesejahteraan Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah Kotabaru serta mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah,berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai dapat diberikan remunerasi berupa gaji, honorarium, insentif, tunjangan dan merit/ bonus ,adanya perubahan pengelolaan keuangan Rumah
Sakit menjadi BLUD maka Peraturan Bupati Nomor 19
Tahun 2014 ten tang Sistem Remunerasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru dianggap sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 741/MENKES/PER/VII/2008;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 ;Peratutran Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2014;Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 01 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Azas
3.Hak Dan Kewajiban
4.Pembiayaan Remunerasi
5.Komponen Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit
6.Proporsi Besaran Jasa Dalam Tarif Rumah Sakit
7.Kontribusi Dan Distribusi Jasa Pelayanan
8.Insentif
9.Distribusi Insentif
10.Indexing
11.Kriteria Penilaian Kinerja
12.Bonus Dan Tunjangan
13.Sanksi Administratif
14.Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat