Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 30 Tahun 2015

Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai pedoman pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Iskak Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip umum pinjaman; persyaratan pinjaman; pelaksanaan, pembayaran dan penatausahaan pinjaman; monev; pelaporan pinjaman;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 30
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan