Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup remunerasi, komponen dan proporsi insentif, distribusi insentif, indexing, penilaian kinerja, tunjangan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
20 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2015
Tanggal Berlaku
20 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 124 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan