Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 30 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus. Ketentuan Pasal 1 angka 33 diubah, Ketentuan Pasal 1 ditambah 4 (empat) angka baru yaitu angka 57, angka 58, angka 59, dan angka 60, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah dan Ketentuan Pasal 21 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.30
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 8 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan