Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2015

Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Azas 3.Hak Dan Kewajiban 4.Pembiayaan Remunerasi 5.Komponen Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit 6.Proporsi Besaran Jasa Dalam Tarif Rumah Sakit 7.Kontribusi Dan Distribusi Jasa Pelayanan 8.Insentif 9.Distribusi Insentif 10.Indexing 11.Kriteria Penilaian Kinerja 12.Bonus Dan Tunjangan 13.Sanksi Administratif 14.Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
13 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.28
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan