Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Azas 3.Hak Dan Kewajiban 4.Pembiayaan Remunerasi 5.Komponen Jasa Pelayanan Dalam Tarif Rumah Sakit 6.Proporsi Besaran Jasa Dalam Tarif Rumah Sakit 7.Kontribusi Dan Distribusi Jasa Pelayanan 8.Insentif 9.Distribusi Insentif 10.Indexing 11.Kriteria Penilaian Kinerja 12.Bonus Dan Tunjangan 13.Sanksi Administratif 14.Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat