Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 31 Tahun 2015

Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PRINSIP DAN TATA KELOLA BAB IV POLA TATA KELOLA KORPORASI BAB V POLA TATA KELOLA STAF MEDIS / DOKTER BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII KETENTUAN PERUBAHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Lawang Kabupaten Malang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2015 Nomor 21
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan