Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 32 Tahun 2015

Pedoman Penetapan Remunerasi Bidan Layanan Umum Daerah RSUD Lawang Kabupaten Malang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SASARAN DAN BENTUK REMUNERASI BAB III BESARAN REMUNERASI BAB IV ALOKASI ANGGARAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bidan Layanan Umum Daerah RSUD Lawang Kabupaten Malang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kab Malang Tahun 2015 Nomor 22
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan