Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015

TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II OBJEK, SUBJEK, DAN PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF BAB III RUANG LINGKUP TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAB IV STRUKTUR TARIF DAN BESARAN TARIF BAB V KETENTUAN TATA CARA PEMUNGUTAN BAB VI KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA BAB VII KETENTUAN MENGENAI KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PADA RUMAH SAKIT BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LAKIPADADA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
23 September 2015
Tanggal Pengundangan
23 September 2015
Tanggal Berlaku
23 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.30
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan