Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 4/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Madiun, maka perlu membuat pedoman penyusunan dokumen pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
9. Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Pedoman Penyusunan Dokumen SAKIP dipergunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen SAKIP dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Wilayah Kepulauan Kabaena
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan
Bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan
bakar Minyak (BBM) guna meringankan beban keuangan
negara, perlu dilakukan substitusi penggunaan Minyak
Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga
BBM Jenis tertentu, yang mengakibatkan meningkatnya
biaya transportasi dan komponen pendukung lainnya
serta terjadinya kenaikan harga jual LPG tabung 3 Kg
ditengah masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014 Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penyesuaian khusus
daerah Kepulauan Kabaena Kabupaten Bombana;
sebagaimana
pertimbangan
c. bahwa berdasarkan
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquifield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan
Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan
Kabaena.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
3.
5.
Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan
Rumah Tangga dan Usaha Mikro di Wilayah Kepulauan
Kabaena.
- 2 -
Pembentukan Ka bu paten Bombana, Ka bu paten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4436);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan
Pendistribusian LPG;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Harga Eceran Teringgi
Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman
Teknis Penyelenggaraan Tugas
Minyak dan Gas Bumi; 11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1980 K/ 12/MEM/2009 tentang Harga Patokan
LPG Tabung 3 Kg Tahun Anggaran 2009;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Bombana;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HARGA JUAL LPG
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah;
b. bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, yang diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1986 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga;
e. bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha-usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga dipandang perlu diterangkan dan diatur dengan peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986.
Peraturan ini mengatur tentang setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga, dengan suatu imbalan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 1990.
16 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBINAAN - PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
2021
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN 2021 (1096): 19 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a
khususnya sub bidang keolahragaan, Pemerintah Pusat menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU NO. 3 Tahun 2005; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan Kemenpora No. 1516 Tahun 2015
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga
Rekreasi;
b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan
Olahraga Rekreasi;
c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan
Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
d. pembinaan;
e. pendanaan; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Lampiran File; 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya PP No 20 Tahun 1997 tentang retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah serta Kepmendagri No 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tk I dan Tk II, maka dipandang perlu menyusun perda yang mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa dengan disusunnya Perda tersebut, maka Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 7 Tahun 1984 tentang Gelanggang Olah Raga Kab Daerah Tk II Kudus dan perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1989 tentang Obyek Wisata di Kab Daerah Tk II Kudus, sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 12 Tahun 1996 perlu diganti; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1983; PP No 20 tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Kab Daerah Tk II Kudus Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang dan surat pendaftaran obyek retribusi daerah, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembyaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan penetapan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1984 dicabut.
26 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
S-1/MK.7/201B tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian
Pokok-Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018, maka perlu adanya
perbaikan dan penyusaian rincian dana desa desa tahun anggaran
2018 dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten KonaweTahun Anggaran 2018;
1. Undang -undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomo 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belarya Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
urusan Pemerintahan anatara Pemerintah, pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2017 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomo )
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaran
Pemerintah Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2015 tentang Kode Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 /PMK.07 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 211 );
22. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S -
1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian Pokok-
Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018;
23. Peraturan Konawe Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN
ANGGARAN 2018
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan Kota Banjarbaru dan pelayanan publik, perlu dilakukan
Perubahan terhadap Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 131 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 4, BN.2017/NO .201, PERMENPAN.GO.ID ; 43 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat