Standar/Pedoman - Reformasi Birokrasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 4/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah guna meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Madiun, maka perlu membuat pedoman penyusunan dokumen pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
9. Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
- Pedoman Penyusunan Dokumen SAKIP dipergunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen SAKIP dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- 34 Halaman
|