Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang dan surat pendaftaran obyek retribusi daerah, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembyaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan penetapan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pelaksana dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat