Peraturan ini mengatur tentang setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga, dengan suatu imbalan tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat