Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dalam melaksanakan kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan, perlu ditetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK) dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur mengenai: a. SKHK Pustakawan; dan b. pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan terhadap setiap uraian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pustakawan. Penilaian Kualitas Hasil Kerja dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Lampiran file: 201 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi jabatan fungsional Asisten Perpustakaan. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan mempunyai tugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 56 Tahun 2022; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asisten Perpustakaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional Perpustakaan pada Instansi Pemerintah.Asisten Perpustakaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Kedudukan Asisten Perpustakaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Lampiran File: 26 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan fungsional Pustakawan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan PANRB No. 55 Tahun 2022; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perpustakaan pada Instansi Pemerintah. Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan. Kedudukan Pustakawan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1867), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 35 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
Untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional ini adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2011; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertujuan untuk: a. meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; b. meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan; c. meningkatkan pemanfaatan layanan oleh Masyarakat sesuai dengan kebutuhan Masyarakat; d. membangun komitmen dan dukungan Pemangku Kepentingan untuk Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang berkelanjutan; dan e. meningkatkan kemampuan Literasi dalam mendukung pemberdayaan Masyarakat. Ruang lingkup dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini meliputi: a. Program; b. tanggung jawab pemerintah; c. kemitraan dan peran serta Masyarakat; d. tim sinergi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Lampiran File: 15 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Program Registasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional
ABSTRAK:
Bangsa Indonesia memiliki warisan dokumenter budaya bangsa berupa naskah kuno sebagai karya intelektual yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan serta peradaban bangsa Indonesia. Untuk pengusulan naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional, perlu ditetapkan pengaturan mengenai Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Pengusul dalam mengajukan Naskah Kuno sebagai IKON; dan b. komite IKON, sekretariat komite IKON, dan dewan pakar IKON dalam Registrasi Naskah Kuno dan penetapan Naskah Kuno dalam Register IKON. Organisasi IKON terdiri atas: a. komite IKON; b. sekretariat komite IKON; dan c. dewan pakar IKON.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1943), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 15 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
ABSTRAK:
Untuk pengembangan kompetensi kepustakawanan perlu diselenggarakan pelatihan kepustakawanan yang berkualitas. Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan, Perpustakaan Nasional perlu menetapkan acuan untuk penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.
Dasar Hukum Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penjaminan Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan merupakan acuan bagi: a. Lembaga Pelatihan Kepustakawanan Terakreditasi dalam melakukan Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan secara sistematis dan berkelanjutan sesuai dengan Standar Mutu; dan b. Perpustakaan Nasional dalam melakukan pendampingan terhadap lembaga Pelatihan Kepustakawanan tidak Terakreditasi untuk menjamin mutu Pelatihan Kepustakawanan agar sesuai dengan Standar Mutu. Penjaminan Mutu Pelatihan Kepustakawanan dilaksanakan dengan berlandaskan prinsip: a. independen; b. objektif; c. fokus pelanggan; d. terencana; e. berkelanjutan; dan f. terdokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Lampiran File: 52 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan, perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dengan memberikan bantuan pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Perpustakaan Nasional ini bertujuan untuk tertib pelaksanaan dalam penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Perpustakaan Nasional secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ruang lingkup Peraturan Perpustakaan Nasional ini meliputi: a. jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah; b. mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah; c. pemantauan dan evaluasi; dan d. pertanggungjawaban dan pelaporan. Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui dekonsentrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
Dasar hukum Peraturan Perpusnas ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014;PP Nomor 19 Tahun 2022; Keppres Nomor 103 Tahun 2021; dan Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangannya pada tahun Anggaran 2023 kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi. Pelimpahan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan
dijabarkan dalam bentuk: a. Program; b. Kegiatan; c. output; d. aktivitas; dan e. alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Lampiran file: 27 hlm.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pencabutan 9 ( Sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional Mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk menilai penerapan standar nasional perpustakaan, Perpustakaan Nasional melakukan akreditasi terhadap perpustakaan dengan menggunakan instrumen akreditasi perpustakaan. Untuk lebih memudahkan dan mengakomodasi berbagai penyesuaian, perlu dilakukan pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan dan selanjutnya instrumen akreditasi perpustakaan akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peratutran Perpusnas No. 4 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan terhadap 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaaan Nasional mengenai instrumen akreditasi perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor: a. 3 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 706); b. 4 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 707); c. 5 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 708); d. 6 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 709); e. 7 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 710); f. 8 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 711); g. 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 712); h. 10 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 713); dan i. 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 714), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File: 5 hlmn.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia unggul di bidang perpustakaan, perlu diselenggarakan pelatihan kepustakawanan. Untuk menjamin penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai standar mutu penyelenggaraan pelatihan kepustakawanan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Lembaga Pelatihan Kepustakawanan berpedoman pada Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan. Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan meliputi: a. standar program pelatihan; b. standar tenaga pelatihan; c. standar proses pelatihan; d. standar pengelolaan pelatihan; e. standar sarana dan prasarana pelatihan; f. standar pembiayaan pelatihan; g. standar monitoring dan evaluasi pelatihan; dan h. standar pelaporan pelatihan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lampiran File: 15 hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat