Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Perpustakaan pada Instansi Pemerintah. Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan. Kedudukan Pustakawan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat