Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial bertujuan untuk: a. meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; b. meningkatkan kualitas layanan Perpustakaan; c. meningkatkan pemanfaatan layanan oleh Masyarakat sesuai dengan kebutuhan Masyarakat; d. membangun komitmen dan dukungan Pemangku Kepentingan untuk Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang berkelanjutan; dan e. meningkatkan kemampuan Literasi dalam mendukung pemberdayaan Masyarakat. Ruang lingkup dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini meliputi: a. Program; b. tanggung jawab pemerintah; c. kemitraan dan peran serta Masyarakat; d. tim sinergi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; dan e. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2023
Tanggal Berlaku
14 Maret 2023
Sumber
BN 2023 (241): 15 halaman, jdih. perpusnas.go.id
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 3288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan