Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Program Registasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perpusnas ini mengatur tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. Pengusul dalam mengajukan Naskah Kuno sebagai IKON; dan b. komite IKON, sekretariat komite IKON, dan dewan pakar IKON dalam Registrasi Naskah Kuno dan penetapan Naskah Kuno dalam Register IKON. Organisasi IKON terdiri atas: a. komite IKON; b. sekretariat komite IKON; dan c. dewan pakar IKON.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Program Registasi Naskah Kuno Sebagai Ingatan Kolektif Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2023
Tanggal Berlaku
20 Februari 2023
Sumber
BN 2023 (162): 10 halaman, jdih. perpusnas.go.id
Subjek
ARSIP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 982 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan