Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 2, BN 2021 (542) : 19 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan untuk meningkatkan peluang investasi keuangan haji dalam bentuk investasi langsung dan investasi lainnya dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri;
UU No. 34 Tahun 2014; PP no. 5 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2017
Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dilaksanakan oleh Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berdasarkan persetujuan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Tujuannya untuk meningkatkan nilai manfaat dari Dana Haji yang dikelola BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai
manfaat, likuiditas dan dilakukan secara transparan serta dapat ipertanggungjawabkan.
Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat dilakukan dengan Mitra Investasi dalam negeri atau dilaksanakan sendiri oleh BPKH dan wajib mematuhi batasan Investasi yang
ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pelaksana berwenang menetapkan sasaran Investasi Keuangan Haji.
Investasi langsung dilakukan dengan cara memilki usaha sendiri; penyertaan modal, kerja sama investasi dan investasi langsung lainnya.
Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk produk investasi yang diterbitkan oleh Bank Syariah berupa pembiayaan yang diterima, produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah atau produk investasi lainnya; produk lembaga keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh Bank Sentral dan/atau Otoritas Jasa Keuangan; pembiayaan syariah;Investasi bisnis penyediaan jasa; atau sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1300
19 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2021 (495) : 9 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewenangan
untuk melakukan pemindahtanganan kekayaan berupa
barang yang dapat dinilai dengan uang;
b. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang belum mengatur
mengenai pemindahtanganan kekayaan tersebut
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan
Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan
Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1550);
- Mengubah ketentuan Pasal 1
- Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 177A, Pasal 177B, Pasal 177C, Pasal
177D, dan Pasal 177E
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Kekayaan Berupa Barang Yang Dapat Dinilai Dengan Uang
9 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2020 (459) : 7 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan
Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji,
perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak
Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan
Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji
atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota
Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan
Pengelola (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 85);
- Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas yang terdiri dari gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang diberikan setiap bulan dan berhak diterima sejak tanggal pengangkatan
- Pemberian tunjangan terdiri dari tunjangan perumahan, hak keuangan transportasi, Tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan, hak keuangan representasi, hak keuangan asuransi jiwa, hak keuangan fasilitas kesehatan, tunjangan asuransi purnajabatan, pendampingan hukum, dan perjalanan dinas diberikan at cost
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
7
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2019 (1550) : 138 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan
Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
1. Undang Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nmor 253);
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
- Pengadaan Barang
- Pelaksanaan Penggunaan Barang
- Pemanfaatan Barang
- Pengamanan dan pemeliharaan barang
- Penilaian barang
- Penghapusan barang
- Penatausahaan barang
- Pengawasan dan pengendalian barang
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
138 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2019 (615) : 46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
ABSTRAK:
- untuk mengoptimalkan proses transaksi penempatan keuangan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk
Penempatan Keuangan Haji;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2017
Mengatur tentang:
Ruang lingkup dan tujuan penempatan keuangan haji, mekanisme penempatan keuangan haji pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Mekanisme penempatan keuangan haji pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Penarikan penempatan keuangan haji. Nilai manfaat penempatan keuangan haji. akuntansi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 7, BN 2018 (1301) : 46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Penetapan
Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai
Manfaat Dana Abadi Umat;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang:
a. Besaran dan penggunaan nilai manfaat Dana Abadi Umat
b. Penetapan priotitas kegiatan kemaslahatan umat Islam
c. Proposal, evaluasi, penetapan dan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan umat Islam
d. Evaluasi, pemantauan dan pertanggung jawaban kegiatan kemaslahatan umat Islam
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 6, BN 2018 (1249) : 17 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji;
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; perpres No. 10 tahun 2017.
Peraturan ini mengatur:
a. Tujuan penyusunan RKAT
b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
17 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2018 (1300) : 29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018
Pelaksanaan investasi haji dilaksanakan oleh BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investasi dan keuangan haji dapat berupa surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji. Hasil investasi dinyatakan dalam return of investment.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2018 (1299) : 33 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang Fungsi Bank Umum Syariah dan/atau unit usaha syariah dalam pengelolaan keuangan haji. Persyaratan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pemilihan, penetapan, perubahan dan pembatalan. Perjanjian kerja sama. Penilaian dan pemeriksaan. Laporan dan Pengawasan. Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji Pada BPS BPIH Penerima. Pengembalian Setoran BPIH/BPIH Khusus. Pembayaran nilai manfaat dan pengembalian saldo biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata Cara pembayaran nila manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata cara pembayaran nilai manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
33 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2018 (1246) : 188 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Badan Pengelola Keuangan Haji dan meningkatkan integritas Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas serta Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini berisi Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam pemenuhan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai budaya kepatuhan bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait, guna menunjang tercapainya tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaat bagi
kemaslahatan umat Islam.
BPKH menetapkan penerapan Good Corporate Governance untuk jajaran BPKH untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh dan memenuhi prinsip syariah, dan merupakan tanggung jawab semua pihak.
Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH wajib menandatangani Pakta Integritas. Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi
Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Haji, ditetapkan kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
188 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat